Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id - Pemerintah resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk sementara waktu setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (27/7). Menurutnya, penunjukan Destry telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara. Dalam hal ini, Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo Hadi.

Destry bukan sosok baru di Bank Indonesia. Ia telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2019 dan kembali dipercaya mengemban posisi tersebut untuk periode kedua mulai Mei 2024.

Perempuan yang dikenal sebagai ekonom senior ini memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan makroekonomi, pasar keuangan, serta industri perbankan. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga meraih gelar Master of Science bidang Regional Science dari Cornell University, Amerika Serikat.

Ad Space

Karier profesional Destry dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000-2003. Setelah itu, ia kembali ke dunia akademik sebagai peneliti sekaligus pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006.

Di sektor swasta, Destry pernah menjabat Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011, sebelum dipercaya menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri hingga 2015. Pada periode yang sama, ia juga memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengalamannya di sektor pengawasan keuangan semakin lengkap ketika menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015-2019. Dalam posisi tersebut, Destry berperan dalam penguatan stabilitas sistem keuangan nasional dan pengembangan kebijakan penjaminan simpanan.

Kariernya di bank sentral dimulai setelah ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2024. Setelah masa jabatan pertama berakhir, pemerintah kembali mempercayakan posisi tersebut kepada Destry mulai Mei 2024.

Dengan penunjukan sebagai Penjabat Gubernur BI, Destry Damayanti akan memimpin dan menjalankan seluruh tugas Gubernur Bank Indonesia hingga ditetapkannya pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Ad Space
Bagikan: