Joe Kris, Administrator
Tim Redaksi

kanal9.id  – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam membenahi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan, sementara 833 dapur penyedia makanan resmi ditutup permanen setelah terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diumumkan Kepala BGN Sudaryono usai rampungnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai dan operasional dapur MBG di berbagai daerah. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan program strategis pemerintah berjalan sesuai standar pelayanan, keamanan pangan, serta tata kelola yang baik.

"Kami telah mengambil tindakan terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar BGN semakin profesional dan akuntabel," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dari jumlah tersebut, 224 orang merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya berasal dari tenaga alih daya. Tak hanya itu, BGN juga sedang memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain kasus disiplin berat, lembaga itu juga mencatat 39 pelanggaran disiplin ringan. Seluruh pelanggar dipastikan akan menerima sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing.

Ad Space

Di sisi lain, hasil evaluasi juga berujung pada penutupan permanen 833 dapur MBG yang dinilai gagal memenuhi standar operasional. Dapur-dapur tersebut tersebar di berbagai wilayah, terdiri atas 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah lainnya.

Sudaryono menjelaskan, keputusan penutupan diambil setelah pengelola diberikan kesempatan melakukan pembenahan, namun tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Sebagian besar tidak memenuhi standar kebersihan, sanitasi, hingga kualitas pelayanan. Karena perbaikan tidak dilakukan, maka operasionalnya dihentikan secara permanen," ujarnya.

Ia menegaskan, dapur yang telah ditutup permanen tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah. Kebijakan ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang masih memberikan pembayaran kepada dapur yang hanya berstatus penghentian sementara.

BGN juga mengingatkan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berstatus sebagai aparatur negara, agar menjaga integritas selama menjalankan tugas. Sudaryono menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.

Ad Space

"Apabila kepala SPPG terbukti meminta imbalan atau keuntungan dari mitra, tindakan itu termasuk gratifikasi dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, BGN kini tengah mengembangkan sistem pemantauan digital yang nantinya dapat diakses masyarakat. Melalui platform tersebut, orang tua, sekolah, hingga pemerintah daerah dapat memantau informasi mengenai menu makanan, dapur penyedia, serta kandungan gizi yang disajikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono berharap rangkaian pembenahan ini mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas pemerintah tersebut.


Bagikan: