JAKARTA — Dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar yang dikaitkan dengan pengusaha Tan Kian dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung mencuat ke publik setelah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perkara ini kemudian berkembang setelah isi BAP yang diduga memuat keterangan mengenai penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura beredar dan mendapat perhatian publik. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa keterangan dalam BAP tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti final bahwa uang tersebut benar-benar diterima atau dinikmati oleh pejabat yang namanya disebut.
Muncul dalam sidang praperadilan

Perkara ini mulai mendapat perhatian dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar. Keterangan tersebut dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak sampai pada tahap untuk menentukan benar atau tidaknya keterangan Tan Kian tersebut. Dengan kata lain, penyebutan keterangan mengenai uang Rp40 miliar dalam pertimbangan hakim tidak otomatis berarti penerimaan uang tersebut telah terbukti secara hukum.
Bantahan dari pihak Febrie
Setelah pemeriksaan terhadap Febrie pada Kamis, 3 September 2026, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, memberikan penjelasan mengenai isi BAP Tan Kian.

Febri membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar oleh kliennya. Menurut dia, berdasarkan BAP yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan, uang tersebut disebut diserahkan Tan Kian kepada seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Boboho, bukan kepada Febrie Adriansyah.
Menurut penjelasan tersebut, Tan Kian sebelumnya disebut berkomunikasi dengan seseorang bernama Lucy. Komunikasi itu kemudian berlanjut dengan Fery Hongkiriwang yang disebut menawarkan bantuan terkait perkara yang tengah dihadapi Tan Kian.

Dalam BAP yang dikutip sejumlah media, Tan Kian kemudian menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan ke mana uang tersebut mengalir. Nama Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin disebut dalam konteks kemungkinan penerima atau pihak yang berkaitan dengan uang tersebut.
Namun, kata kunci dalam keterangan itu adalah “bisa saja”. Artinya, keterangan tersebut tidak menyatakan secara pasti bahwa keempat pejabat tersebut menerima atau menikmati uang Rp40 miliar.
Kejagung menyebutnya masih asumsi

Pada Kamis, 3 September 2026, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan persoalan tersebut sudah masuk materi pokok perkara dan akan dibuka dalam persidangan.
Kemudian pada Senin, 7 September 2026, Anang kembali merespons isu mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.

Anang menyatakan informasi tersebut masih berupa asumsi dan meminta agar keterangan dalam BAP dibaca secara utuh. Ia juga mengatakan bahwa perkembangan perkara akan terlihat dalam proses persidangan.
Sehari kemudian, Selasa, 8 September 2026, Kejaksaan Agung kembali memberikan respons terhadap isu tersebut. Anang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan terhadap informasi yang beredar karena materi tersebut harus dilihat secara utuh dan diuji dalam proses hukum.
Tan Kian kembali diperiksa

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang muncul, 1 September 2026 menjadi salah satu tanggal penting lainnya dalam perkara ini. Tan Kian kembali diperiksa oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah sebelumnya keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar muncul dalam proses praperadilan.
Rangkaian pemeriksaan dan munculnya keterangan dalam BAP tersebut kemudian membuat dugaan aliran dana Rp40 miliar kembali menjadi sorotan pada awal September 2026.

Nama disebut, tetapi belum berarti menerima uang
Dengan demikian, terdapat hal penting yang perlu dibedakan dalam membaca perkara ini. Pertama, adanya keterangan Tan Kian dalam BAP. Kedua, munculnya keterangan tersebut dalam pertimbangan hakim praperadilan. Ketiga, tudingan atau dugaan mengenai pihak yang kemungkinan berkaitan dengan aliran dana. Dan keempat, pembuktian mengenai siapa yang benar-benar menerima, menguasai, atau menikmati uang tersebut.
Keempat hal tersebut tidak dapat disamakan.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang telah diberitakan, penyebutan nama Sanitiar Burhanuddin, Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, dan Ali Mukartono dalam BAP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka menerima atau menikmati uang Rp40 miliar.
Apalagi, keterangan Tan Kian sebagaimana dikutip dalam pemberitaan menggunakan formulasi kemungkinan, sementara pihak Febrie membantah adanya penerimaan uang oleh kliennya. Kejaksaan Agung juga menyatakan informasi yang beredar perlu dilihat dan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Karena itu, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut masih perlu ditempatkan sebagai materi yang harus diuji dalam proses hukum, bukan sebagai fakta yang telah berkekuatan pembuktian. Kebenaran mengenai asal-usul uang, penyerahan uang, pihak yang menerima, serta tujuan penggunaannya masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses persidangan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan menjadi penting untuk menjawab apakah keterangan dalam BAP tersebut memiliki dukungan alat bukti lain dan bagaimana aparat penegak hukum serta pengadilan menilai keterangan tersebut.
