Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id – Partai Golkar memilih menunggu proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan partainya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan KPK menemukan bukti yang lebih lengkap.


Doli menegaskan, informasi mengenai keterkaitan sejumlah orang dengan Nusron masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Karena itu, Golkar menyerahkan sepenuhnya pengusutan perkara tersebut kepada KPK.

Ad Space


“Kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada KPK. Kami percaya, KPK adalah lembaga yang independen dan kredibel untuk menuntaskan ini,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).


Menurut Doli, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.


Ad Space

Ia juga mengingatkan bahwa penyebutan seseorang sebagai “orang kepercayaan” tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tindakan orang tersebut dilakukan atas nama pihak yang memberinya kepercayaan.


“Kita lihat saja perkembangan berikutnya. Disebutkan ada empat orang istilahnya ‘orang kepercayaan’, ya, kadang-kadang kan belum tentu juga orang kepercayaan itu bertindak atas nama orang yang memberikan kepercayaan,” katanya.


Golkar Belum Berkoordinasi dengan Nusron

Ad Space


Doli mengungkapkan dirinya hingga kini belum berkomunikasi secara langsung dengan Nusron Wahid terkait kasus tersebut. Partai Golkar juga disebut belum melakukan koordinasi khusus dengan Nusron mengenai perkara yang tengah ditangani KPK.


Namun, Doli meminta Nusron memberikan penjelasan kepada masyarakat jika memang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Ad Space

“Sudahlah, kalau memang Saudara Nusron merasa tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa, tidak terkait apa pun dengan orang-orang yang disebutkan itu, klarifikasi saja. Sampaikan kepada publik apa adanya,” tegas Doli.


KPK Dalami Aliran Uang


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Ad Space


KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang disebut penyidik memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satu yang didalami adalah setoran tunai Rp10 miliar yang disebut masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.


Ad Space

KPK menyatakan asal-usul dan peruntukan uang tersebut masih dalam proses pendalaman. Arif juga diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron lainnya.


Sementara itu, mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, KPK menyatakan keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, sampai perkembangan yang diberitakan pada 17 September 2026, status Nusron masih menjadi bagian yang terus didalami penyidik, bukan tersangka dalam perkara tersebut.


Di tengah proses tersebut, Doli meminta semua pihak menunggu pembuktian hukum sekaligus mendorong adanya keterbukaan dari pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyidikan.

Ad Space


Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana KPK menelusuri aliran uang, hubungan para tersangka dengan jaringan di lingkungan ATR/BPN, serta apakah dalam perkembangan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Bagikan: