JAKARTA – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua hari berturut-turut tidak menghadiri agenda rapat bersama Komisi II DPR RI. Ketidakhadiran itu terjadi hanya berselang sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026), Nusron tidak hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Posisi Nusron dalam kedua agenda tersebut diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
BACA JUGA : Dugaan Suap Pengurusan HGB, KPK Amankan Politikus Golkar Fahd A Rafiq
Ossy mengatakan dirinya hadir atas penugasan langsung dari Nusron. Ia menyebut ketidakhadiran sang menteri berkaitan dengan agenda lain yang telah terjadwal.

BACA JUGA : KPK Bongkar Suap HGB Summarecon, Rp1,5 Miliar Mengalir ke Orang Kepercayaan Nusron
“Beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy, seperti dikutip ANTARA.
Ossy juga memastikan Nusron tidak sedang sakit. Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron secara spesifik, ia mengaku perlu mengeceknya lebih lanjut dengan sekretariat menteri. Di sisi lain, Ossy mengatakan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan dan seluruh penugasannya ke DPR berasal dari arahan sang menteri.

Sorotan terhadap keberadaan Nusron semakin menguat karena empat dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Selain mereka, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Rp106,3 Miliar dalam Puluhan Koper
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, dan sejumlah wadah lainnya.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan valuta asing.
KPK kemudian mengungkap adanya sejumlah dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Salah satunya terkait dugaan pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Erwin diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dan kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang masih bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto. Penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Dalam konstruksi sementara KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang yang dihimpun oleh Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut disebut berkaitan dengan berbagai pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.
Nama Nusron Belum Menjadi Tersangka
Meski empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron telah menjadi tersangka, hingga saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik.
KPK juga masih menelusuri asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan dalam OTT tersebut.
Dugaan Dana untuk Muktamar NU Ikut Didalami

Perkembangan lain yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.
Muktamar ke-35 NU memang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Namun, sejauh ini informasi mengenai dugaan keterkaitan uang hasil perkara HGB dengan pembiayaan Muktamar masih berada dalam tahap pendalaman penyidik.
KPK menyatakan informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Artinya, belum dapat disimpulkan bahwa dana Muktamar berasal dari uang hasil tindak pidana sebelum penyidik menemukan bukti yang menguatkannya.
Kondisi inilah yang membuat penyidikan perkara tersebut kini tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB, tetapi juga pada penelusuran ke mana uang dalam jumlah besar itu mengalir dan siapa saja yang akhirnya menikmati atau menggunakan dana tersebut.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan: di mana Nusron Wahid berada dan kapan ia akan memberikan penjelasan langsung mengenai kasus yang menyeret sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya?
Hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dan belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa Nusron telah terbukti memiliki atau menerima uang Rp106,3 miliar tersebut.

Penyidikan masih berjalan.
