Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.


Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA : Dugaan Suap Pengurusan HGB, KPK Amankan Politikus Golkar Fahd A Rafiq

Kasus tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan yang kini ditangani KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Ad Space


Berawal dari HGB yang Bersengketa


KPK menjelaskan perkara bermula dari proses pengajuan perpanjangan maupun pemecahan HGB atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.


Ad Space

Sebagian bidang tanah tersebut diketahui masih memiliki persoalan dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.


Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon.


Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan mediasi dengan para ahli waris. Setelah itu, dilakukan pemblokiran terhadap sejumlah HGB Summarecon agar bidang tanah tersebut tidak dialihkan atau diproses lebih lanjut selama sengketa berlangsung.

Ad Space


Para ahli waris kemudian mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.


Setelah proses tersebut, muncul kebutuhan untuk membuka kembali blokir sekaligus memproses pemecahan HGB.


Ad Space

Muncul Permintaan "Fee"


Dalam proses inilah nama Erwin muncul. KPK menyebut pihak yang menjadi perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.


Erwin kemudian berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Ad Space


Namun, menurut KPK, Sontang tidak bersedia melakukan proses tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.


Situasi kemudian berkembang menjadi pembicaraan mengenai uang.


Ad Space

Pada awal Agustus 2026, KPK menemukan adanya permintaan fee dengan kode "dua". Penyidik menduga istilah tersebut merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar.


Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian atau fee broker dari pengurusan tersebut.


Rp1,5 Miliar Diserahkan pada 27 Agustus

Ad Space


KPK menyebut penyerahan uang berlangsung pada 27 Agustus 2026.


Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur Summarecon diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara kepada Erwin.


Ad Space

Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.


Penyerahan uang Rp200 juta itu disebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. KPK menduga uang tersebut merupakan imbalan berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.


Delapan Orang Jadi Tersangka

Ad Space


KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Mereka adalah:


Ad Space
  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
  7. Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.


Dengan demikian, empat dari delapan tersangka yang disebut KPK merupakan pihak swasta yang dikaitkan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


KPK Sita Uang Sekitar Rp106,3 Miliar


Ad Space

Pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar.


Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dari wilayah Jabodetabek.


KPK kemudian menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Ad Space


Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.


Sebagian uang disebut ditemukan dalam koper dan kardus di sejumlah lokasi.


Ad Space

Temuan tersebut membuat KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga dugaan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.


Ada Dugaan Aliran Dana Lain


Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang dalam pengurusan layanan pertanahan perusahaan lain.

Ad Space


Salah satunya terkait PT Bela Parahyangan (BPA). KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.


Ad Space

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang memiliki tulisan inisial LMP.


Selain itu, penyidik menemukan catatan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.


KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari sejumlah pihak dalam pengurusan layanan pertanahan.

Ad Space


Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pada berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan kabupaten/kota, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.


KPK Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain


Ad Space

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan dalam perkara tersebut.


KPK juga masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima maupun menyerahkan uang.


Sejumlah media melaporkan KPK juga membuka kemungkinan menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan atau memberikan manfaat bagi perusahaan.

Ad Space


Hal tersebut berbeda dengan status perkara saat ini, di mana tersangka yang telah diumumkan KPK merupakan individu.


Nusron Wahid Ikut Didalami


Ad Space

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid muncul dalam perkara karena empat tersangka dari pihak swasta disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.


Namun, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan dalam konstruksi perkara tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.


Sejumlah laporan media menyebut KPK masih mendalami apakah terdapat keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.

Ad Space


Karena itu, posisi Nusron perlu dibedakan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih akan menguji seluruh dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran uang, penyitaan barang bukti, serta proses pembuktian di pengadilan.


Ad Space

Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan: