JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyempurnakan ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status kredit nasabah yang telah lunas ke dalam sistem paling lambat tiga hari kerja.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data perkreditan nasional sekaligus mempercepat proses penilaian calon debitur saat mengajukan pembiayaan di berbagai lembaga keuangan.
Dalam penyempurnaan aturan tersebut, OJK juga menetapkan bahwa hanya fasilitas kredit dengan nilai minimal Rp1 juta yang dicantumkan dalam informasi debitur di SLIK. Kebijakan ini diharapkan membuat data yang tersaji lebih relevan dan efisien bagi industri jasa keuangan.

OJK menilai pembaruan sistem tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan akses pembiayaan lebih cepat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendukung berbagai program pemerintah, termasuk target pembangunan 3 juta rumah.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit. Data dalam SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menilai profil calon debitur.

Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing bank maupun lembaga pembiayaan berdasarkan analisis kelayakan usaha, kemampuan membayar, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan penyempurnaan ini, OJK berharap proses pembaruan data kredit menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan sehingga masyarakat yang telah melunasi kewajibannya tidak lagi harus menunggu lama agar riwayat kreditnya tercatat sesuai kondisi sebenarnya di SLIK.

