KOTA TEGAL, Kanal9.id – DPRD Kota Tegal bersama Wali Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko, menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,179 triliun atau 97,11 persen dari target Rp1,215 triliun. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,136 triliun atau 91,77 persen dari anggaran Rp1,238 triliun.
Dari realisasi tersebut, APBD Kota Tegal yang semula diproyeksikan mengalami defisit Rp22,99 miliar justru mencatat surplus sebesar Rp43,72 miliar. Adapun pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp22,99 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp66,72 miliar.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta organisasi perangkat daerah atas kerja sama dalam pembahasan Raperda. Ia juga menyatakan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Dedy Yon menegaskan Pemerintah Kota Tegal akan menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku dan rencana aksi yang telah disusun.(Whd)

