Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi

TEGAL, Kanal9.id – Polsek Pangkah Polres Tegal merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga meresahkan warga dan merusak fasilitas umum di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jumat (24/7/2026).

Setelah menerima laporan, personel piket Polsek Pangkah langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga untuk menentukan langkah penanganan.

Hasil koordinasi menyepakati pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk penanganan lebih lanjut, sementara keluarga bersedia merawat dan mengawasi yang bersangkutan di rumah.

Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin menegaskan, setiap laporan yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan humanis dengan melibatkan pemerintah desa, keluarga, serta instansi terkait agar penanganan berjalan tepat dan mengutamakan keselamatan semua pihak.

Selama proses penanganan, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud pelayanan Polri Presisi dalam merespons pengaduan masyarakat.(Whd)

Ad Space
Bagikan: