JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam perkara dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK secara terbuka membeberkan konstruksi peran yang dimainkan tersangka dalam skandal tersebut.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa mantan pejabat daerah tersebut diduga menerima sejumlah uang gratifikasi dari pihak swasta.
Uang suap tersebut diberikan demi mengintervensi serta mempermudah penerbitan izin HGB lahan di wilayah Kebumen.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa tersangka memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk menerbitkan dokumen perizinan tanpa prosedur baku.
Rangkaian transaksi uang haram tersebut disamarkan melalui beberapa rekening pihak ketiga demi menghindari pelacakan keuangan.

Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen transaksi serta memeriksa puluhan saksi dari unsur birokrasi pemerintahan daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana tersebut hingga melacak potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini menambah daftar panjang mantan kepala daerah yang terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam sektor properti.

KPK berkomitmen menyelesaikan berkas perkara ini agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Lembaga antirasuah mengimbau pejabat publik untuk menjalankan roda pemerintahan secara bersih tanpa praktik pemerasan atau suap.
