Hanif, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.


Konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK membeberkan konstruksi perkara dan peran dari masing-masing tersangka.


Para tersangka terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta yang diduga memberikan dan menerima uang suap.

Ad Space


Penyidik KPK menduga ada praktik transaksi haram demi mempermudah dan mempercepat penerbitan izin HGB di lokasi proyek pembangunan.


Proses penyidikan terus mendalam untuk mengungkap alur aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.


Ad Space

Delapan tersangka tersebut langsung dikenakan penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


KPK menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi dalam sektor perizinan dan tata ruang wilayah.


Sektor perizinan properti merupakan salah satu area yang rawan praktik pungli dan suap yang merugikan iklim investasi.

Ad Space


Masyarakat mengapresiasi ketegasan KPK dalam membongkar kasus korupsi perizinan yang melibatkan korporasi besar.


KPK mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bersih dan menolak segala bentuk permintaan suap dari oknum pejabat.

Bagikan: