Helmi, Administrator
Tim Redaksi

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program sekaligus mencegah terulangnya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.


Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam menyempurnakan sistem pengawasan.


Menurut Ketut, setiap temuan yang diungkap penyidik akan dipelajari dan dimanfaatkan untuk memperbaiki mekanisme kerja agar pelaksanaan program ke depan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ad Space


"Semua temuan yang diperoleh penyidik akan menjadi bahan perbaikan bagi BGN agar tata kelola Program Makan Bergizi Gratis semakin baik," ujarnya saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.


Ketut sendiri baru diperkenalkan sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN pada Selasa (21/7). Ia menjadi salah satu dari lima pejabat eselon I yang ditunjuk untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus mempercepat pembenahan tata kelola Program MBG.


Ad Space

Berbekal pengalaman lebih dari 28 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung serta gelar doktor di bidang ilmu hukum, Ketut dipercaya memimpin pengawasan terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari proses distribusi hingga penanganan dugaan penyimpangan maupun kasus keracunan makanan.


Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.


Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Glory Harimas Sihombing, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Ad Space


Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, BGN berharap sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis semakin kuat sehingga setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagikan: