JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan penjelasan terkait polemik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Menurutnya, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ujar Donny, Rabu (22/7), seperti dikutip Antara.

Donny menjelaskan, keberadaan Babinsa dalam koordinasi tersebut tidak mengubah tugas pokok TNI AD. Peran yang dimaksud hanya sebatas mendukung komunikasi dan koordinasi di wilayah, sebagaimana yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai program pemerintah.
Penegasan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami isi surat edaran yang belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik.

Menurut Bimo, koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya bertujuan memperkuat pertukaran informasi di tingkat kewilayahan dan bukan melibatkan aparat TNI atau Polri dalam proses penegakan hukum perpajakan.
"Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo di Jakarta, Selasa (21/7), seperti dikutip KompasTV.
Sebelumnya, Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menjadi sorotan publik karena memuat mekanisme pembangunan jejaring informasi melalui koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan sejauh mana keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Melalui penjelasan tersebut, TNI AD dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada penambahan kewenangan bagi Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan. Pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
