Helmi, Administrator
Tim Redaksi

Presiden Prabowo Subianto melakukan penyegaran di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan lima pejabat tinggi baru. Pergantian tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) yang kemudian diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden.


Menurut Prasetyo, Presiden telah menyetujui seluruh usulan tersebut dan menandatangani Keppres pada Selasa (21/7) sebagai dasar hukum pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ad Space


"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).


Dalam keputusan tersebut, Asep Nana Mulyana dipercaya menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung. Posisi ini merupakan jabatan nomor dua di Kejaksaan Agung yang memiliki tugas membantu Jaksa Agung dalam mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.


Ad Space

Sementara itu, jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini dipercayakan kepada Kuntadi. Posisi ini menjadi sorotan karena Jampidsus merupakan unit yang menangani perkara-perkara besar, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga berbagai kasus yang merugikan keuangan negara.


Pergantian pimpinan Jampidsus terjadi di tengah penanganan sejumlah perkara besar yang saat ini masih berjalan, termasuk kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), berbagai perkara korupsi sektor sumber daya alam, hingga tindak pidana korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik.


Selain itu, Presiden juga menunjuk Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan ini bertanggung jawab mengawasi penanganan perkara pidana umum, mulai dari proses prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Ad Space


Untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Korps Adhyaksa, Herli Siregar dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Lembaga ini memiliki tugas meningkatkan kompetensi jaksa dan aparatur kejaksaan melalui pendidikan, pelatihan, serta pengembangan profesionalisme.


Sementara itu, Patris Yusrian Jaya ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Badan ini memiliki peran penting dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, hingga mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.


Ad Space

Penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kinerja institusi penegak hukum, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, mempercepat penyelesaian perkara, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.


Dengan hadirnya lima pejabat baru tersebut, pemerintah berharap Kejaksaan Agung mampu menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Korps Adhyaksa.


Daftar Pejabat Baru Kejaksaan Agung:

Ad Space
  1. Asep Nana Mulyana — Wakil Jaksa Agung.
  2. Kuntadi — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  3. Leonard Eben Ezer Simanjuntak — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  4. Herli Siregar — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  5. Patris Yusrian Jaya — Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Bagikan: