Joe Kris, Administrator K9
Tim Redaksi

kanal9.id - Kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik kuota internet hangus yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan apa pun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Perkara ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK juga menyatakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen yang harus mendapat perlindungan hukum. Karena itu, operator telekomunikasi tidak boleh menghapus sisa kuota hanya karena masa aktif berakhir atau mewajibkan pelanggan membayar biaya tambahan agar kuota tersebut tetap berlaku.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa konsumen berhak menikmati seluruh layanan yang telah mereka bayarkan.

Ad Space

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun," ujarnya dalam sidang.

MK juga mengingatkan bahwa kebijakan tarif dan sistem layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Pemerintah dan perusahaan telekomunikasi dinilai wajib menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian utama dalam penyusunan regulasi.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan satu skema tertentu bagi operator. Sebaliknya, mahkamah memberikan sejumlah alternatif agar hak pelanggan tetap terlindungi. Operator dapat menerapkan berbagai pilihan layanan seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.

Selain itu, MK meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis industri telekomunikasi. Kebijakan tarif diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan hak-hak konsumen yang terus berkembang seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.

Dalam putusannya, MK juga menekankan pentingnya transparansi dari operator seluler. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, batas penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh pelanggan.

Ad Space

Tak hanya itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian internet dan sisa kuota secara real time, sekaligus menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila terjadi sengketa.

Menariknya, MK mengungkapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan dengan perlindungan tersebut. Bahkan, keduanya telah menyampaikan sejumlah opsi solusi yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan pelanggan sekaligus industri telekomunikasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai persoalan utama bukan terletak pada apakah kuota internet dapat dikategorikan sebagai benda, melainkan pada nilai ekonomi yang melekat di dalamnya. Menurutnya, ketika seseorang membeli paket data, konsumen sebenarnya membeli hak untuk menikmati layanan internet dalam jumlah tertentu.

Karena telah dibayar, manfaat layanan yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi negara. Dengan demikian, sisa kuota internet merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang tidak bisa begitu saja dihapus tanpa memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Apabila ditindaklanjuti melalui regulasi pemerintah dan implementasi oleh operator seluler, praktik kuota internet hangus yang selama ini menuai keluhan masyarakat berpotensi berubah, sehingga pelanggan dapat menikmati seluruh kuota yang telah mereka bayar tanpa khawatir kehilangan haknya hanya karena masa aktif berakhir.

Ad Space


Bagikan: