JAKARTA, Kanal9.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pemeriksaan etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjeratnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, penanganan pelanggaran etik akan mengikuti penyelesaian proses pidana yang sedang berjalan.
"Ya, proses etik menunggu perkara pidananya selesai," kata Rudi kepada wartawan.
Febrie Adriansyah diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 yang berada di bawah koordinasi Jamwas, bukan oleh bidang Jampidsus.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri itu dilakukan setelah kediamannya digeledah aparat kepolisian dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural, Rudi menegaskan Febrie hingga kini masih berstatus sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, ia tidak merinci penugasan yang kini dijalankan Febrie.
Selain itu, Rudi menyebut Febrie masih menerima hak sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih menerima gaji karena belum ada putusan inkrah," ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri. Penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga penyidikan lainnya mencakup dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout). Dalam perkara dugaan korupsi ASABRI, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

