Joe Kris, Administrator
Tim Redaksi

kanal9.id  – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyoroti temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan. Menurutnya, mantan Jampidsus itu mulai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

"Febrie sudah hadir dalam pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Anang saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan pemeriksaan perkara khusus yang lazim dilakukan di Gedung Bundar, proses pemeriksaan kali ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9.

Rudi menjelaskan, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena alasan kesehatan.

Ad Space

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan. Menurut Rudi, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dilakukan agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dapat ditangani secara khusus dalam perkara tersendiri.

Kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat, menjadi sprindik terbaru yang diterbitkan Tim 9.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung kini menangani tempat surat perintah penyidikan yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri. Tiga penyidikan sebelumnya mencakup dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.


Ad Space
Bagikan: