Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian dalam penyelenggaraan acara Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Selain diduga melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai penyelenggara, kegiatan tersebut juga menuai sorotan publik setelah muncul dugaan adanya perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam proses pendaftaran peserta.


Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum Indonesia.


"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Ad Space


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan yang menunjukkan adanya proses seleksi peserta berdasarkan kewarganegaraan. Dalam percakapan itu, calon peserta berkewarganegaraan Indonesia disebut tidak dapat mengikuti acara, sedangkan pemohon asal Jerman dinyatakan diterima. Dugaan perlakuan berbeda tersebut memicu kritik luas di media sosial.


Menurut Hendarsam, setiap kegiatan yang diselenggarakan di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga negara asing, kata dia, tidak diperkenankan menjadi penyelenggara acara di Indonesia, kecuali hanya sebagai kru atau bagian dari tim resmi yang mendampingi artis atau penampil internasional.


Ad Space

Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memerintahkan jajaran Kantor Imigrasi di Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan Bali Silent Disco. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap izin tinggal maupun ketentuan keimigrasian lainnya.


Dalam proses tersebut, Imigrasi telah memasukkan dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) ke dalam daftar penangkalan. Keduanya diduga menjadi penyelenggara kegiatan melalui Entourage Bali.


Berdasarkan hasil penelusuran, kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (23/7/2026) malam. Meski telah berada di luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan keduanya kini telah dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ad Space


Selain memeriksa kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga memanggil pihak penjamin mereka, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia sekaligus memastikan kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.


Imigrasi menegaskan bahwa penjamin atau sponsor memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga negara asing yang dijaminnya mematuhi seluruh ketentuan hukum selama berada di Indonesia. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, tindakan administratif maupun sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan kepada pihak penjamin.


Ad Space

Hendarsam menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang melakukan aktivitas di Indonesia wajib menghormati hukum nasional tanpa pengecualian. Menurut dia, pemerintah tidak akan membiarkan munculnya aturan-aturan eksklusif ataupun praktik diskriminatif yang menciptakan perlakuan berbeda di wilayah Indonesia.


Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan proses pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Bali Silent Disco masih terus berlangsung. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi penentuan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian maupun peraturan lainnya.

Bagikan: