JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan tersebut berasal dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fakta tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa hasil audit BPKP menemukan adanya indikasi pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun setiap tahunnya.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar tim jaksa saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Kejagung dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Hingga sidang berlangsung, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai rincian bentuk pemborosan yang dimaksud dalam hasil audit tersebut. Proses persidangan praperadilan masih berlanjut dan majelis hakim akan memeriksa seluruh dalil dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

