Helmi, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait peluang pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan tersebut mencuat setelah Perry dikabarkan telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil seseorang sebagai saksi tidak didasarkan pada status jabatan yang dimiliki atau telah berakhir. Menurutnya, setiap pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangannya dalam mengungkap suatu perkara pidana.


"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ad Space


Budi menjelaskan, penyidik memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan. Selama penyidikan berlangsung, penyidik akan terus menganalisis alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami berbagai informasi yang diperoleh guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.


Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena itu, peluang pemanggilan seseorang sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pembuktian yang berkembang dalam proses penyidikan.


Ad Space

Menurut Budi, keterangan saksi merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengonfirmasi alat bukti yang telah dimiliki penyidik sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang tengah diusut.


Lebih lanjut, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK akan terus dikembangkan hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berupaya mengungkap pola, mekanisme, hingga potensi kelemahan tata kelola dalam penyaluran dana sosial tersebut.


KPK menilai pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan program sosial di lembaga negara agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kasus serupa diharapkan tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Ad Space


Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) diketahui mulai memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2024. Penyidikan tersebut berawal dari hasil analisis transaksi keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian diperkuat dengan adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.


Sejak penyidikan dimulai, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 16 Desember 2024, tim penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dianalisis untuk kepentingan penyidikan.


Ad Space

Tidak berhenti di Bank Indonesia, tiga hari kemudian atau pada 19 Desember 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti sekaligus menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR dalam periode yang sedang diselidiki.


Perkembangan penyidikan berlanjut pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengusutan perkara yang hingga kini masih terus berkembang.


Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci keseluruhan konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang masih didalami. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menganalisis barang bukti yang telah disita untuk melengkapi pembuktian.

Ad Space


Sementara itu, kabar mengenai berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026. Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan Perry akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani KPK.


Menanggapi hal itu, Budi kembali menekankan bahwa KPK tidak akan berspekulasi mengenai siapa saja yang akan dipanggil. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. Oleh karena itu, setiap pemanggilan akan dilakukan apabila memang diperlukan untuk memperjelas perkara.


Ad Space

Hingga saat ini, KPK memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, demi memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan: