JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan menerima gaji tetap seperti pegawai pada umumnya. Sebagai gantinya, para pengurus akan memperoleh penghasilan melalui mekanisme bagi hasil berdasarkan keuntungan yang dihasilkan koperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, saat memimpin rapat koordinasi implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, sistem tersebut diterapkan agar pengurus memiliki semangat untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan keuntungan yang nantinya akan dinikmati bersama oleh seluruh anggota.
"Kalau koperasi itu sifatnya kan bagi hasil, untung baru dibagi. Jadi tidak kalau digaji, nanti orang cuma digaji saja. Nanti tiap beberapa bulan dihitung, dibagi berapa persennya," ujar Zulhas, seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.

Ia menjelaskan, konsep tersebut merupakan bagian dari prinsip dasar koperasi yang mengedepankan kepemilikan bersama dan pembagian hasil usaha kepada para anggotanya. Dengan demikian, besarnya penghasilan pengurus akan bergantung pada kinerja dan keuntungan koperasi, bukan ditentukan dalam bentuk gaji bulanan.
Menurut Zulhas, mekanisme ini diharapkan dapat mendorong pengurus lebih aktif mengembangkan unit usaha koperasi, meningkatkan produktivitas, serta memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara profesional dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.

Meski pengurus tidak menerima gaji tetap, pemerintah tetap menyiapkan dukungan pada tahap awal operasional Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya dengan menempatkan manajer profesional sebagai pendamping yang bertugas membantu pengelolaan koperasi hingga mampu berjalan secara mandiri.
Zulhas mengatakan, gaji manajer profesional tersebut akan ditanggung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kehadiran manajer diharapkan dapat membantu pengurus dalam menyusun strategi bisnis, mengelola administrasi, memperkuat tata kelola keuangan, hingga memastikan koperasi berkembang sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pengurus koperasi akan berasal dari anggota koperasi sendiri. Dalam struktur organisasi, kepala desa akan berperan sebagai pengawas yang memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan anggota.

Namun demikian, Zulhas menegaskan bahwa tidak semua pekerja di lingkungan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan sistem bagi hasil. Untuk tenaga operasional yang menjalankan tugas harian, seperti petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan, pemerintah tetap menerapkan sistem penggajian karena karakter pekerjaan mereka tidak memungkinkan menggunakan mekanisme pembagian keuntungan.
Menurutnya, pekerja operasional memiliki tanggung jawab yang bersifat rutin dan membutuhkan kepastian pendapatan setiap bulan. Oleh karena itu, mereka tetap akan menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi modern yang dikelola secara profesional. Koperasi tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, layanan logistik, hingga pengembangan usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berharap sistem bagi hasil yang diterapkan kepada pengurus dapat menciptakan rasa memiliki terhadap koperasi, sehingga setiap pengurus terdorong untuk bekerja lebih optimal dalam mengembangkan usaha. Dengan demikian, keuntungan koperasi tidak hanya dinikmati oleh pengurus, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat desa secara luas.
Implementasi program Koperasi Desa Merah Putih saat ini terus dimatangkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan koperasi-koperasi tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

