JAKARTA — Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kembali melangkah maju dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret nama mantan pejabat. Tim penyidik secara resmi memanggil dan memeriksa pengusaha properti ternama Tan Kian sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menggali keterangan mendalam mengenai aliran dana serta aset properti yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Penyidik mencecar saksi dengan belasan pertanyaan terkait rekam jejak kerja sama bisnis serta kepemilikan aset yang dikelola bersama.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya inventarisasi dan penelusuran aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
Langkah pemeriksaan intensif ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terindikasi terlibat dalam pusaran transaksi keuangan ilegal.

Sejumlah dokumen transaksi keuangan dan bukti kepemilikan aset turut disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti pendukung di persidangan.
Tim 9 Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK demi menelusuri transaksi mencurigakan lainnya.
Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan ini secara transparan kepada publik.

Saksi Tan Kian kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan jawaban yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
Proses hukum ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta membuka fakta baru mengenai skema pencucian uang yang sedang ditangani.
