Didik, Administrator
Tim Redaksi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (30/7/2026).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahap tersebut berlangsung setelah Fadia tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Persidangan ini menjadi sidang kedua dalam perkara yang menyeret putri mendiang penyanyi dangdut A. Rafiq tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak Maret 2022 hingga 2026 bersama pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikun.

Jaksa mengungkapkan Fadia mendirikan PT RNB dan memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing. Perusahaan itu juga disebut memperoleh pekerjaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Ad Space

Selain dugaan penyalahgunaan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Jaksa KPK Agus Subagya menyatakan gratifikasi itu diterima Fadia secara langsung maupun tidak langsung dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Maret 2026. Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan: