Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


TEGAL, Kanal9.id – Personel Polsek Slawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencurian telepon genggam di kawasan Alun-Alun Hanggawana, Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2026) malam.

Laporan diterima sekitar pukul 22.29 WIB. Petugas segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta meminta keterangan dari para saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku sebelumnya menjadi korban penjambretan di Jalan Kartini, Slawi, pada 24 Juli 2026. Korban kemudian menemukan telepon genggam yang diduga miliknya ditawarkan melalui media sosial dan mengatur pertemuan dengan penjual di Alun-Alun Hanggawana. Setelah memastikan ciri-ciri barang sesuai, masyarakat menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan polisi.

Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, lalu menyerahkannya kepada Satreskrim Polres Tegal untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ad Space

Kapolsek Slawi, AKP Rushendro Cipto Harjono, mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian melalui jalur resmi. Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Whd)

Bagikan: