kanal9.id – Harapan generasi muda untuk memiliki rumah sendiri berpotensi semakin besar. Wacana pemerintah memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun mendapat sambutan positif dari kalangan pengembang properti. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya Generasi Z (Gen Z), yang selama ini kesulitan memenuhi kemampuan finansial untuk membeli hunian.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, Harmawan Mardiyanto, menilai skema tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah menjadi jauh lebih ringan. Dampaknya, semakin banyak masyarakat usia produktif yang berpeluang memenuhi syarat memperoleh pembiayaan KPR, baik untuk rumah bersubsidi maupun hunian komersial.
Menurutnya, beban angsuran bulanan selama ini menjadi salah satu hambatan terbesar bagi pembeli rumah pertama. Dengan tenor mencapai 40 tahun, nilai cicilan dapat ditekan sehingga lebih ramah bagi pekerja muda yang baru memulai karier.
"Semakin panjang masa kredit, maka cicilan setiap bulan akan semakin ringan. Kondisi ini tentu membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Dari sisi pengembang, tentu ini menjadi kabar baik karena potensi konsumen juga akan semakin besar," ujar Harmawan saat ditemui di sela pameran perumahan di Semarang.
Meski demikian, Harmawan mengungkapkan hingga saat ini pihak pengembang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah mengenai penerapan skema KPR tenor 40 tahun tersebut. Aturan resmi diperlukan agar seluruh mekanisme pembiayaan dapat dijalankan secara jelas oleh perbankan maupun pengembang.

Ia menjelaskan, secara konsep kebijakan tersebut masih sangat memungkinkan diterapkan bagi masyarakat usia produktif. Sebagai contoh, seseorang yang mulai bekerja sejak usia 17 tahun dan langsung mengambil KPR dengan tenor 40 tahun masih akan menyelesaikan cicilannya pada kisaran usia 57 tahun. Rentang usia tersebut dinilai masih berada dalam kategori produktif sehingga tidak menjadi persoalan dari sisi kemampuan membayar.
Selain memberikan ruang bagi lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah, tenor yang lebih panjang juga diperkirakan akan memangkas besaran cicilan rumah subsidi secara signifikan. Jika saat ini angsuran rumah subsidi rata-rata berada di kisaran Rp1 juta per bulan, maka melalui skema baru cicilan diproyeksikan bisa turun menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Penurunan tersebut diyakini akan membuat kepemilikan rumah semakin terjangkau bagi kalangan pekerja muda dengan penghasilan terbatas.
Meski optimistis terhadap dampak positif kebijakan tersebut, Harmawan mengingatkan bahwa keberhasilannya tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Disiplin masyarakat dalam mengelola keuangan juga menjadi faktor utama agar cicilan dapat berjalan lancar selama puluhan tahun.
Ia menilai pemerintah perlu mengimbangi kebijakan tersebut dengan edukasi literasi keuangan kepada Gen Z. Pasalnya, pola konsumsi generasi muda saat ini dinilai masih lebih banyak diarahkan pada kebutuhan gaya hidup dibanding investasi jangka panjang seperti kepemilikan rumah.
Menurut Harmawan, perubahan pola pikir menjadi kunci agar kemudahan pembiayaan benar-benar dimanfaatkan untuk membangun aset di masa depan.

"Program ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah. Namun, edukasi juga harus diperkuat agar generasi muda lebih terdorong memprioritaskan kepemilikan hunian daripada pengeluaran konsumtif yang sifatnya sesaat," katanya.
Apabila kebijakan KPR tenor hingga 40 tahun resmi diberlakukan, sektor properti diperkirakan akan memperoleh dorongan permintaan baru dari kalangan Gen Z. Selain membantu meningkatkan angka kepemilikan rumah di Indonesia, kebijakan tersebut juga berpotensi menggerakkan industri perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti.

