Administrator, Administrator
Tim Redaksi

kanal9.id - Polda Jawa Barat menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga anggotanya yang diduga bersikap arogan saat terlibat perselisihan dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketiganya kini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari sembari menunggu proses sidang kode etik.

Tiga anggota polisi yang dikenai tindakan disiplin tersebut adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Mereka diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar atas dugaan pelanggaran etik dalam insiden yang sempat menjadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan dan ketiga anggota tersebut kini ditempatkan di sel patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Saat ini mereka telah menjalani penempatan khusus," ujar Hendra, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, masa penempatan khusus berlangsung selama maksimal 21 hari. Setelah itu, ketiganya akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi lanjutan.

Ad Space

Hendra menegaskan, proses hukum internal tetap berjalan meski para pihak yang terlibat dalam insiden tersebut telah berdamai. Polda Jabar, kata dia, berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional dan transparan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, sekaligus kepada masyarakat yang merasa resah akibat tindakan anggotanya.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan satpam dan masyarakat. Kami akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran secara tegas dan terukur," katanya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang viral di media sosial ketika sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing kawasan Bundaran HI saat pejalan kaki hendak menyeberang. Aksi tersebut kemudian ditegur oleh seorang satpam yang sedang bertugas.

Teguran itu justru berujung adu mulut. Satpam kemudian dibawa ke Pos Polisi Bundaran HI untuk menjalani mediasi. Dalam mediasi awal tersebut, satpam diketahui sempat meminta maaf kepada penumpang mobil mewah tersebut.

Ad Space

Belakangan, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan pelanggaran lalu lintas hingga proses mediasi di pos polisi beredar luas di media sosial dan memicu kritik publik. Fakta bahwa mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu turut menambah perhatian terhadap kasus tersebut.

Setelah video viral, seluruh pihak kembali dipanggil ke Polsek Menteng untuk menjalani mediasi lanjutan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, Polda Jabar memastikan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses penegakan kode etik terhadap ketiga anggotanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam, ketiga polisi tersebut dinilai memiliki cukup bukti telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Karena itu, kasus mereka akan dilanjutkan ke sidang etik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.

Polda Jabar menegaskan akan terus menjaga integritas institusi dengan memberikan sanksi kepada setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, tanpa memandang jabatan maupun pangkat.


Ad Space
Bagikan: