JAKARTA – Wacana penerapan mekanisme denda damai bagi pelaku korupsi sempat menjadi perhatian publik setelah pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Isu tersebut memunculkan berbagai tanggapan karena dinilai berpotensi mengubah mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan awal, denda damai disebut sebagai mekanisme penghentian perkara di luar proses persidangan dengan pembayaran denda yang besarannya disetujui oleh Jaksa Agung.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Hukum kemudian memberikan klarifikasi bahwa mekanisme denda damai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi
Kejagung menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perkara di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur proses penegakan hukum melalui mekanisme peradilan pidana.
Dengan demikian, penyelesaian perkara korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui pembayaran denda damai.
Korupsi Tetap Diproses Sesuai UU Tipikor

Dalam perkara korupsi, pelaku tetap dapat dikenai pidana penjara, pidana denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana diputuskan pengadilan.
Pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dalam UU Tipikor dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan yang memungkinkan perkara korupsi diselesaikan melalui mekanisme denda damai sebagaimana berlaku pada tindak pidana ekonomi tertentu.
Wacana tersebut pun memicu diskusi di tengah masyarakat mengenai efektivitas pemidanaan korupsi, khususnya terkait keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dan pemberian sanksi pidana yang menimbulkan efek jera bagi pelaku.

